Kasus ini kemudian dituturkan korban kepada orangtuanya karena korban merasa hal tersebut tidak wajar. "Pelaku ini awalnya baik dan kerap memberi makan anak-anak. Lama-lama anak-anak curiga karena pelaku kerap mempertontonkan gambar porno di handphonenya sembari bercerita tentang kegiatan seksual sambil melakukan aksinya," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Atas laporan orangtua korban, Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Sektor Melati Blok G2 no.20, Kel Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok pada tanggal 17 Februari 2013 oleh Kepolisian Resor Depok. Pelaku langsung ditahan karena telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ternyata bukan hanya ND saja korban dari WA, sedikitnya 15 orangtua anak-anak yang menjadi langganan jajanan dan mainan WA kemudian juga melapor tindakan tidak senonoh WA.
"Sementara ini masih 9 yang dinyatakan sebagai korban WA. Namun masih dijaring dan diyakinkan ada total sekitar 15 orang yang merasa dirugikan. Dan rata-rata korban adalah bocah laki-laki," ungkap Rikwanto lagi.
Masih menurut Rikwanto, kesembilan bocah yang positif dilecehkan WA belum sampai disodomi. Mereka hanya dilecehkan saja, sebagaimana yang dituturkan bocah-bocah laki-laki tersebut pada orangtuanya dan penyidik.
Atas kejadian tersebut, Rikwanto menghimbau para orangtua untuk tetap waspada pada orang dewasa yang berada di sekitar anak. Kejadian ini dapat menimpa anak-anak yang berkumpul membeli makanan. "Pelaku juga dapat dijerat pasal tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkas Rikwanto
Laili
KOMENTAR