"Namun berhubung proses hukum masih berjalan dan barang bukti masih diperlukan untuk persidangan, maka sifatnya pinjam barang bukti. Dapat dihadirkan apabila diperlukan, hingga proses persidangan selesai," ungkap Kombes Pol Rikwanto, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (20/2).
Untuk meminjam barang bukti ini, pemilik cukup menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB asli dan resmi. Dan apabila tidak ditemukan nomor rangka atau nomor mesin, hal ini masih bisa dilakukan pengecekan. "Kalau tidak ada nomor rangka bisa dilakukan cek lab. Ada yang bisa dibuka kembali ada yang tidak," ujar Rikwanto. Agar dapat dibuktikan bagaimana identitas sepeda motor, perlu waktu untuk mengenalinya.
Laili
KOMENTAR