Menurut Jaksa Penuntut Umum,Soimah,saksi yang dipanggil cukup banyak sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Namun Soimah yakin semua dapat berlangsung lancar dan pada agenda kamis mendatang akan memanggil 4 saksi lainnya. "Saksi banyak tentu membutuhkan waktu yang cukup lama, jadi agenda kamis mendatang diperkirakan ada 4 orang yang akan dipanggil salah satunya Rangga,"jelas Soimah singkat kepada tabloidnova.comusai sidang digelar.
M.Rasyid Rajasa yang mengendarai BMW X5 yang dikenai pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 tentang kelalaian mengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.12 juta rupiah.
Swita
KOMENTAR