Sebelum menjual bayi tersebut, M juga sudah mengurus surat kelahiran sang bayi di Dinas Kependudukan Jakarta Barat dan sudah dimasukkan ke kartu keluarga LS yang kini sudah menjadi salah satu tersangka sindikat jual beli yang berhasil dibongkar polisi. Atas penyerahan bayi kandungnya itu, M mengaku menerima uang Rp 4 juta dari LS. Uamng itu baru sebagai uang muka.
Atas kejadian tersebut, seorang pegawai Subdin Dukcapil (Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Jakarta Barat berinisial "J" pun ikut terseret dalam pusaran sidikat ini. Pasalalnya J yang sat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut ikut membantu proses pengurusan Surat lahir dan KK tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyebut jika J membantu mengurus karena memang dia yang mengerti syarat dan pengurusan akte kelahiran. "Dia meloloskan surat tersebut karena dinilai memenusi syarat. Soal apakah J juga terlibat dalam kasius ini, kami masih terus mendalami," ujarnya kepada tabloidnova.com.
Laili
KOMENTAR