Modus inilah yang dilakukan Uci Warsini (24) yang beraksi di rumah kos-kosan di Cikoko Barat III No. 10 RT5/5, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelum melancarkan aksinya, Uci mengintai terlebih dahulu beberapa kos-kosan yang hendak disasar. Kemudian, Uci menyaru sebagai calon penghuni kos-kosan. Agar lebih meyakinkan, Uci menemui pemilik kos dan membayarkan sejumlah uang sebagai DP (down payment).
"Setelah DP dibayarkan, otomatis pemilik memberinya kunci kos. Saat itulah tersangka langsung melancarkan aksinya," ungkap AKP Suroto, Kanitreskrim Polsek Metro Pancoran, Jakarta Selatan.
Aksi yang dilakukan Uci dilakukan ketika suasana kos sedang sepi ditinggal para penghuni. Tersangka kemudian memecah maupun mencongkel jendela kamar dan mengambil barang-barang berharga di dalam kamar. "Beberapa yang diambil seperti laptop dan handphone yang ditinggal pemilik kamar," tambah Suroto.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh para penghuni kos kepada Polsek Metro Pancoran. Setelah dilakukan penyelidikan, Uci dibekuk Senin (4/2) di kamar kosnya. "Saat diringkus, tersangka mengakui tindakan ini sudah pernah dilakukannya dua kali. Namun polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan dugaan ada orang lain yang membantu tersangka dalam beraksi," pungkas Suroto.
Atas tindakannya, Uci diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Laili
KOMENTAR