Kasus penyekapan Suzana dan Dessy oleh atasan mereka, JH, masih terus berlanjut. Setelah dibebaskan dari rumah JH, kemarin giliran JH dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perbuatannya menyekap 2 karyawan yang dituduh menggelapkan uang omzet restoran miliknya selama 3 bulan.
Bos restoran ternama di Jakarta itu akhirnya selesai dimintai keterangan dan akhirnya dikenai wajib lapor. Dikonfirmasi soal sanksi yang dikenakan kepada JH, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika penyidik bukan memilah siapa dan mengapa tidak ditahan.
"Tuduhan penyekapan ini masih perlu didalami oleh penyidik juga soal kapan dan bagaimana penyekapan itu berlangsung. Begitu pula laporan JH soal penggelapan uang perusahaannya oleh yang bersangkutan (Dessy dan Suzana) juga perlu diperjelas," tandas Rikwanto.
Seperti sempat diberitakan sebelumnya, JH menyekap Dessy dan Suzana praktis semenjak November 2012. Selama disekap, selain diminta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Jamsostek perusahaan, Suzana dan Dessy juga dipaksa melakukan pekerjaan layaknya pembantu rumah tangga. Bahkan hingga menerima perlakuan tak menyenangkan seperti dilempar kalkulator dan disuruh membuang kotoran anjing peliharaan JH.
JH sendiri sempat mengadukan Suzana dan Dessy ke Polres Jakarta Pusat pada 25 Januari 2013 dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan miliknya. Sembari proses ini berjalan, Suzana dan Dessy mengaku telah berupaya mengembalikan sejumlah uang. Namun naas, JH tetap menyekap mereka di kediamannya selama 3 bulan.
Setelah kasus ini mencuat karena laporan suami Suzana ke PMJ, Dessy dan Suzana akhirnya dilepaskan. Mereka berdua juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dan kini telah kembali ke rumah masing-masing.
Laili
KOMENTAR