"Penyidik masih menunggu kabar dari Kejaksaan Tinggi. Berkas sudah dikirim Jumat (11/1/2013) lalu, dan saat ini sedang dipelajari pihak Kejaksaan, masih belum P21," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2013).
Rikwanto menuturkan, penyidik belum menerima konfirmasi dari Kejaksaan, kapan berkas dinyatakan lengkap. Artinya, belum ada petunjuk lain yang harus dilengkapi (P19), yang diminta Kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan segera P21, pelimpahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti, dan segera disidangkan," harap Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.
Saat itu, mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid, menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi KM 3+350. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, dan sejumlah lainnya luka-luka.
Rasyid dijerat pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
.
.
Tribunnews
KOMENTAR