Tabloidnova.com - Bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak Ben Kasyafani sepertinya menjadi masalah baru bagi pihak Marshanda. Menurut Aldila Warganda, kuasa hukum Marshanda, bukti tersebut tidak sah. Ia menilai pihak Ben justru bisa terancam tindak pidana lantaran merekam tanpa seizin pihak rumah sakit.
"Siapapun yang terlibat dalam adanya video atau audio tersebut akan kami tindak tegas sampai setuntas-tuntasnya. Dan anehnya, buktinya tidak diperlihatkan di persidangan. Kami minta diputar, tapi tidak diputar," ujar Aldila saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Menurut Aldila, tindakan yang dilakukan pihak Ben perlu ditindaklanjuti. "Pokoknya, siapa pun yang terlibat dalam video yang mengambil privasi orang tanpa izin akan ditindak secara hukum ITE. Silahkan di cek," tegasnya.
Menurut Ardila, pihak Ben mengakui bukti rekaman ini diambil tanpa izin di rumah sakit.
"Kuasa hukum Ben sendiri di persidangan mengaku mengambil bukti ini tanpa izin. Bukti di dalamnya percakapan Marshanda dan orang tua yang diambil tanpa izin," kesalnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR