Hal ini dibenarkan oleh Waluyo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Itu (berkas Eddies) udah P21. Kalau tanggalnya mohon waktu, soalnya saya lagi sering di luar. Yang jelas sudah P21," ungkap Waluyo saat dihubungi, Kamis (11/9).
Namun, Waluyo belum bisa memastikan kapan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan. "Setelah P21 kita akan tunggu tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Tergantung penyidik kapan mau menyerahkannya. Jadi setelah tahap dua, Jaksa boleh menahan tersangka selama 20 hari," terangnya.
Lantas, akankah Eddies ditahan seperti yang dialami suaminya? "Nanti tergantung pertimbangan Jaksa. Penyidik punya kewenangan sendiri. Kami belum bisa menentukan," ucapnya.
Eddies Adelia diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh suaminya Ferry Setiawan. Menurut penyidik, nafkah yang diberikan kepada Eddies tak wajar dalam waktu satu bulan. Sementara sang suami, kini sudah menjalani hukuman dan dihukum selama 5 tahun atas kasus penipuan dan pencucian uang.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR