"Tanya langsung sama dia (Marshanda). Kapan KDRT-nya. Sudah divisum belum? Coba tanya sama dia," kata Yanti Nurdin, kuasa hukum Ben saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9).
Menurut Yanti, sepengetahuannya Marshanda mengajukan beberapa bukti surat pernikahan dan dinilainya tidak akurat.
"Dia menggugat cerai Ben dan hak asuh. Bukti yang diajukan dari awal hanya akta nikah, copy. Akta kelahiran copy. Nah, copy bukan merupakan bukti," tegasnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR