"Semoga setelah itu (pembuktian tertulis) bisa langsung diputus (cerai)," kata pengacara Tessa, Asnawi Paramitra Patandjengi SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Tessa merasa bersyukur karena perceraiannya berlangsung tanpa halangan. "Karena sudah ada kesepakatan sebelum mengajukan gugatan, jalannya lancar dan cepat," ujar Tessa.
Dalam surat kesepakatan itu, dituliskan butir-butir yang menjadi titik tengah antara Tessa dan Sandy. Nantinya surat kesepakatan itu akan diajukan kepada hakim ketua. "Sebelum diajukan ke pengadilan sudah ada kesepakatan pisah baik-baik. Makanya itu jadi salah satu bukti yang diajukan, yaitu surat kesepakatan," kata Asnawi.
Tak hanya kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik, namun pembagian harta sampai hak asuh atas dua anak mereka, sudah ditulis apik dalam surat kesepakatan. "Semua sudah disepakati, pembagian harta, hak asuh anak, dan lain-lain. Makanya menurut kami enggak ada alasan sidang ini enggak dipercepat," tandas Asnawi.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR