"Saya sebagai pemilik areal tambang, H.M Ramlan sebagai pengelola melakukan kerja sama sejak tahun 2006 hingga 2013, dengan sistem bagi hasil. Semula kerja sama berjalan dengan lancar dan jujur sesuai kesepakatan bersama, namun belakangan laporan hasil penjualan batu bara tidak sesuai dengan kenyataan. Saya merasa dirugikan lebih dari Rp 2 Miliar. Saya ingin semua kerugian saya dikembalikan," ujar Rusdi didampingi kuasa hukumnya Ferry Juan, yang kemudian melaporkan H.M Ramlan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/8).
Menurut Ferry Juan, kasus penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di jakarta, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolda Kalimantan Selatan di banjarmasin. "Untuk sementara nilai kerugian yang harus dibayar Pak Ramlan adalah sekitar Rp2 miliar. Namun tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan tuntutan kembali atas kerugian lainnya," ujar Ferry Juan yang ditemui tabloidnova.com di kantornya, di kawasan Juanda Jakarta Pusat.
Ferry Juan menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum meski berlatarbelakang keluarga selebriti. Menurut Ferry Juan, setiap yang melanggar hukum harus ditindak tegas dengan hukum.
"Kami tidak tahu siapa bapak H Ramlan ini anaknya siapa, bapaknya siapa. Itu kita enggak peduli. Ada sedikit selentingan kabar yang saya dengar mungkin dari keluarga selebriti. Dalam hal ini saya ingatkan, tidak peduli artis atau keluarga artis, tidak ada yang kebal hukum, pejabat sekalipun. Siapa yang melanggar hukum, harus ditindak secara hukum," tandasnya.
Tumpak/Tabloidnova.com
KOMENTAR