"Kita datang pelimpahan berkas serta tersangka ke Kejaksaan. Hari ini janjian juga sama Umi dan Kasat Reskrim untuk sama-sama ke Kejaksaan. Tapi karena ada kesibukan dari Umi berdakwah jadi kami hanya sampai di Polres Jakarta Selatan saja," kata Sandy Arifin kuasa hukum Umi Pipik, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka bernama IV. Tak hanya barang bukti, polisi juga serahkan pelaku IV ke Kejaksaan.
"Terakhir yang sudah dilengkapi adalah pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti semua sudah diserahkan termasuk uang yang Rp 8.400.000, gitar, saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, saksi dari pihak Umi, driver-nya, serta orang yang ada di tempat kejadian. Semua sudah dinyatakan lengkap, termasuk labfor yang sudah turun dari mabes. Hari ini dilimpahkan berkas bersama tersangka ke Kejaksaan," jelasnya.
"Proses berikutnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu beberapa bulan lagi," imbuhnya.
Tak ada korban jiwa saat kebakaran terjadi, namun istri almarhum Uje ini mengalami kerugian yang cukup banyak akibat ulah pelaku.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR