Tabloidnova.com - Sidang dengan terdakwa Susilo Wibowo alias Guntur Bumi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dalam sidang sebelumnya Guntur Bumi bungkam, kali ini ia lantang berbicara dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Awalnya, ketua majelis hakim Haswandi SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lain yang pernah bekerja dalam Padepokan Silahturahmi milik Guntur Bumi. Sayangnya, beberapa saksi yang dipanggil tak hadir di ruang sidang. Begitu pula saksi ahli yang diharapkan hadir di ruang sidang, juga tak muncul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berkas Acara Pidana (BAP) milik saksi-saksi yang tak hadir saat mereka memberikan keterangan di kantor polisi. "Saksi Ikhsan mengatakan, dia disuruh membawa barang-barang seperti kecoa, ulat, tanah, tulang ayam, untuk ditaruh di rumah pasien yang akan dibersihkan rumahnya. Barang-barang tersebut sudah disiapkan sebelum berangkat. Lalu sesuai perintah UGB, dia menaruh di bawah tempat tidur, di atas lemari," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mendengar keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU, Guntur Bumi emosi. Ia kesal dengan pengakuan saksi, mantan karyawan yang pernah bekerja di padepokannya. "Sudah dengar keterangan saksi?" tanya ketua majelis hakim Haswandi SH. "Sudah. Itu tidak benar!" sergah Guntur Bumi saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8) siang. Mendengar Guntur Bumi terpancing emosi, ketua majelis hakim balik bertanya. "Apanya yang enggak benar? Jangan asal jawab saja!" ujar hakim Haswandi SH. "Yang enggak benar itu pertanyaannya. Ikhsan benar pernah bekerja sebagai pegawai saya. Tapi tidak benar keterangan saksi. Keterangan itu sangat memojokkan saya. Keterangannya ada yang benar dan tidak benar," ujar Guntur Bumi.
Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Trik Pintar Atur Uang Hemat Biaya Skincare, Bisa Nabung dan Glowing!
KOMENTAR