Peristiwa ini terungkap karena laporan warga. Polisi lalu menyamar sebagai pelanggan yang hendak 'membooking' para gadis ABG itu. Petugas juga sudah mengintai lokasi itu selama seminggu.
"Saat itu kami berhasil mengamankan tiga remaja putri bersama seorang mucikarinya. Saat digerebek di kamar di lantai dua, ketiga gadis itu nyaris bugil. Pasangan ke tiga gadis ABG itu adalah para pria yang sudah 'membeli' dari sang madam atau mucikarinya," ujar Kasubdit IV/Renakta Poldasu AKBP Juliana Situmorang,SH,CN.
Ketiga gadis ABG itu adalah Maudy (14) warga Jl Jermal III, Dina Sofiana (15) warga Tembung dan Fajirah (17) warga Jl Sakti Lubis, mereka sudah diamankan ke kantor polisi. "Ada lagi satu wanita yang tak lain sang Madam juga turut diamankan yakni Latifah (60) warga Jl Kemiri."
Saat disinggung 'pekerjaannya' dua dari gadis ABG itu Maudy dan Dina mengaku sejak melayani tamu mereka dibayar Rp 300 ribu. " Sekali short time Rp 300 ribu," ujar salah seorang dari gadis ABG itu sambil menutupi wajahnya."
"Kami nekad terjun ke dunia kelam ini karena kami rata-rata merasa tak mendapatkan pengawasan dari orang tua kami. Kami adalah anak broken home. Kami kenal dengan Madam itu dari teman kami," ujar mereka berbarengan.
AKBP Juliana yang memimpin penggerebekan bersama 9 orang anggotanya menjelaskan, Madam telah menjalankan bisnis ini sekitar 3 tahun yang lalu. "Dalam menjalankan bisnisnya si Madam juga menyediakan wanita dari mulai muda, para siswa, mahasiswa dan separuh tua. Bagi para penjaja seks yang ingin memesan tinggal lihat foto yang ada sama si madam," aku Juliana lagi.
Madam, kata Juliani, punya kantin persis di rumah kos-kosan itu. " Dia dipercaya pemilik kos-kosan itu yang mengambil bayaran dari para pria itu. Istilahnya madam itu adalah orang kepercayaan si pemilik kos-kosan yang berinisal P," ujar Juliana menjelaskan kos-kosan itu terdiri dari 53 kamar.
Polisi sudah menetapkan Lathifah sebagai tersangka dalam kasus perdagangan wanita ini. Sedangkan, tiga gadis ABG yang sudah diamankan dalam penggerebekan itu sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing..
Bila cukup bukti si Madam akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No.21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. "Senin kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan bermarga Sinurat karena sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan pasal 296 KUHP ancaman hukuman satu tahun," jelas Juliana.
Pada tabloidnova.com Lathifah yang dipanggil sehari-hari Madam ini mengaku dirinya tidak bersalah. " Aku bukan mucikari. Aku hanya menjalankan kantin yang aku kontrak dengan pak Sinurat di depan rumah kos-kosan itu Rp 500 ribu/bulan. Anak-anak itu sering utang makan dan minum dengan aku. Jadi, kalau mereka pas dapat duit mereka pasti akan bayar hutangnya," jelas Madam berapi-api.
"Mereka baru 2 tahun kos-kosan di tempat itu. Aku tak tahu apa profesi mereka sebenarnya. Cuma yang aku tahu mereka sudah kerja, enggak tahu apa kerjanya. Kalau tak percaya nanti aku tunjukan bon-bon utang mereka, " kata Latifha sedikit emosi.
KOMENTAR