Kepala Polsek Cineam AKP Suharto menjelaskan, sesuai laporan korban, tersangka yang dipercaya sebagai dukun awalnya diminta keluarga korban untuk mengobati anaknya yang selalu sakit perut sekitar empat bulan yang lalu. Saat itu, tersangka meminta korban untuk diobati di kamarnya.
Nah, di kamar itulah, tersangka menjalankan aksi bejatnya. Tersangka membohongi korban bahwa sakit perutnya akan sembuh jika berhubungan badan.
"Kejadian di rumah korban, saat pelapor dan terlapor di kamar yang bermodus pengobatan alternatif," jelas Suharto kepada wartawan, Senin (24/12/2012) siang.
Korban yang masih di bawah umur itu, baru melapor ke polisi Jumat (21/12/2012). Sampai hari ini, kata Suharto, pihaknya masih mengejar pelaku karena melarikan diri ke luar daerah.
"Sudah ada unsur kejahatan kepada anak di bawah umur, pelaku sempat mengancam tersangka untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan ini," katanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perempuan dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama delapan tahun.
.
.
.
Kompas
KOMENTAR