Media resmi Cina melaporkan Li Junwen, pegawai negeri di kota Taiyuan, Provinsi Shanxi, juga melanggar kebijakan satu anak Cina.
Li Junwen (43) menikah dengan istri pertamanya tahun 1989 dan memiliki empat putri. Ia kemudian memiliki enam anak lagi dari tiga wanita lain.
Pemerintah Cina mengatakan ia tengah diselidiki apakah menikah lebih dari satu kali. Namun sejauh ini status pernikahan dengan tiga wanita lain masih belum jelas.
Menikah lebih dari satu kali merupakan pelanggaran kriminal di Cina dan kebijakan memiliki satu anak masih tetap diterapkan secara ketat.
Bulan Mei lalu, pasangan di Provinsi Zhejiang yang memiliki anak kedua dikenakan denda sebesar 206.677 dolar AS.
Berdasarkan kebijakan keluarga berencana Cina, anak yang lahir di luar pernikahan tidak bisa didaftarkan. Namun berdasarkan penyelidikan awal, sembilan dari 10 anak Li mendapatkan sertifikat.
Sejumlah 14 pegawai negeri lain dipecat atau mendapatkan surat teguran karena membantu Li membuat surat kelahiran untuk anak-anaknya, kata seorang pejabat seperti dikutip kantor berita Associated Press.
.
.
.
.
Tribunnews
KOMENTAR