Jumat (7/12) siang pukul 15.00 WIB, Kak Seto selaku ketua pembina Satgas Perlindungan anak (PA) didampingi Ketua Satgas PA, M. Ikhsan, Sekjen Gufron dan beberapa pengurus lainnya mendatangi Mabes Polri. Mereka sepakat melaporkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri dengan dugaan melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak, dan pasal 280 KUHP.
"Kami meminta kepada Kapolri agar kasus ini tidak berhenti karena Presiden secara tegas meminta agar kasus Bupati Garut harus diusut tuntas," ungkap Kak Seto.
Menurut Kak Seto, perintah Presiden RI ini menunjukkan itikad yang serius untuk menjamin perlindungan anak di Indonesia. Satgas PA menganggap islah yang dilakukan Aceng tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, M Ikhsan menegaskan, Satgas PA akan terus mengawal kasus ini sehingga ada dukungan moral untuk menuntaskan kasus yang menyakiti perasaan masyarakat. "Semoga masyarakat Garut dan seluruh rakyat Indonesia ikut mengawal kasus ini," tandas Ikhsan.
Laili
KOMENTAR