Senin (3/12) lalu, petugas kepolisian menangkap AS, R, N dan BH setelah menindak lanjuti laporan korban penipuan mereka. Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mereka ini berkomplot dalam melakukan aksinya. "Ada yang bertugas mengumpulkan informasi calon korban, menerbitkan buku tabungan, serta menampung uang hasil transferan," ujarnya.
Kendati tertangkap berkomplot, ternyata mereka tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Mereka hanya bekerja sama saat aksi penipuan.
Modus yang dilakukan, korban ditelepon dan diberitahu anaknya mengalami kecelakaan. Bahkan ada yang dikatakan butuh biaya Rp 19 juta. Saat korban panik, pelaku berusaha menutup akses telepon suami dan anaknya agar pada akhirnya menransfer uang yang disebutkan.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kepada petugas. Petugas segera bekerja sama dengan operator telepon dan melacak nomor-nomor pelaku. "Korbannya ternyata rata-rata dari luar (pulau) Jawa," ungkapnya lagi. Hal inipun sempat menyulitkan penyelidikan. Namun dari hasil pengembangan penyelidikan dan menangkap pelaku, polisi mendapat beberapa nama yang ditelusuri. Namun, masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap. Diduga, modus penipuan ini melibatkan banyak pelaku.
Dari tangan 4 pelaku yang telah ditangkap, didapat barang bukti 127 kartu ATM, 70 buku tabungan dari berbagai bank, 4 telepon seluler, uang puluhan juta, dan struk bukti transaksi ATM.
Para pelaku ini akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR