Selain mencekoki korban dengan minuman keras, Melati juga diperkosa secara bergilir dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni sejak siang hingga malam hari pada Kamis 2012/11/2012) lalu.
Perkosaan bergilir ini diakui para pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Malang. Salah satunya adalah EP (29). Pemuda yang berasal dari kampung yang sama dengan korban, mengaku tak mengenal korban sebelumnya.
Ia pertama kali bertemu korban pada pagi hari sebelum pemerkosaan berlangsung. Itupun setelah ia dikenalkan oleh YPA (16), juga salah satu pelaku. "Dia (YPA) yang mengajak perempuan itu (Melati) ke rumah saya. Waktu itu di rumah saya sedang kosong, karena kakak saya sedang di Surabaya. Sedangkan orangtua saya sudah lama meninggal. Saya juga tidak tahu bagaimana mereka (YPA dan Melati) bisa kenal," urai EP.
eski demikian, EP membantah bahwa sebelum berbuat tak senonoh, dirinya terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. Sebaliknya, ia bersikeras bahwa apa yang ia dan YPA lakukan terhadap Melati, murni atas dasar suka sama suka. "Dia tidak menolak waktu kami ajak di kamar," tegasnya.
Setelah EP dan YPA memuaskan hasratnya kepada Melati sepanjang siang itu, sekitar pukul 17.00 WIB, empat pelaku lainnya tiba ke rumah EP. Empat pelaku yang masing-masing berinisial Btr (21), DS (21), JSP (18), dan WW (20) itu, datang setelah menghadiri pesta perayaan ulang tahun salah satu teman mereka.
Saat tiba di rumah EP itulah, empat pemuda ini menyaksikan YPA sedang berduaan di dalam kamar bersama Melati. "Kami akhirnya ikut melakukan itu secara bergantian," begitu pengakuan Btr.
Terkait tindakan mencekoki korban dengan miras, menurut JSP hal tersebut dilakukan atas kehendak korban sendiri. Disebutkannya, mereka mencekoki Melati dengan miras karena air putih di rumah itu sedang habis. "Dia (Melati) minta minum air putih tapi sedang tidak ada. Jadi kami beri minum arak. Setelah selesai, besok paginya dia diantar pulang sama YPA ke rumahnya," tukas JSP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Deky Hermansyah menyebutkan bahwa atas tindakannya tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak nomor 20 tahun 2003. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Deky.
.
Surya
KOMENTAR