"Untuk meyakinkan korban, FB melengkapi diri dengan kelengkapan layaknya anggota kepolisian. Mulai dari seragam harian, upacara, atribut, emblem, bahkan pistol revolver. Lalu dia melakukan penipuan ke masyarakat jika dirinya bisa meluluskan siapa saja yang ingin menjadi polisi dengan latihan dan imbalan uang," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat menggelar kasus di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Temuan ini sebenarnya tidak sengaja ditemukan anggota di lapangan karena anggota serse dan propam curiga pada senjata api milik seseorang bernama FB yang berdinas di Mabes Polri. Setelah diselidiki, ternyata perwira polisi berpangkat Kompol tersebut adalah gadungan.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan juga sempat debat dan mengeraskan suara layaknya anggota kepolisian. Bahkan sempat mengintimidasi petugas di lapangan," ujar Rikwanto lagi.
Petugas lalu mengamankan dan menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan sepucuk senpi beserta beberapa butir peluru, berikut beberapa BPKB, kartu ujian peserta taruna, berbagai stempel, buku tabungan BCA dan uang tunai senilai 16 juta rupiah Dan berbagai dokumen lain.
Tersangka mengaku mengenakan biaya pelulusan sekitar 60 hingga 70 juta perorang. FB juga mendapatkan beberapa kelengkapan polisi dari seorang saudaranya yang bekerja di Mabes Polri.
Atas aksinya, tersangka akan dikenakan UU Darurat pasal (1) No.12 tahun 1951, pasal tentang penipuan dan pasal mengenai penyalahgunaan atribut polri dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Laili
KOMENTAR