Korbannya, sebut saja Mawar (17), warga Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia mengenal Sony sekitar enam bulan lalu. "Dia mengaku masih bujang. Katanya dia mencintai saya, meskipun saya sudah bertunangan," kata Mawar saat diperiksa di Mapolsek Purwosari, Selasa (20/11/2012).
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa Sony sudah mengajaknya kencan di luar kota sebanyak empat kali. Dua kencan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang, dan dua kencan lagi dilakukan di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Sony mengajak saya menginap di losmen. Dari empat kali kencan, tiga kali saya dipaksa 'main'. Tak hanya itu, ia juga memotret saya dalam keadaan bugil dengan menggunakan ponsel," kata gadis bertubuh langsing ini.
Nah, foto-foto itu lah kemudian oleh Sony dicetak sebanyak 10 lembar dan disebarkan kepada keluarga Mawar dan para tetangganya. "Saya tidak ingin ia (Mawar) menikah dengan tunangannya," kata Sony
Foto-foto yang dicetak sebanyak 10 lembar ini, untuk satu lembarnya terdapat dua pose, yakni foto bugil yang memperlihatkan bagian atas tubuh Mawar, dan foto Mawar dengan pose mengenakan handuk.
Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pujiono, mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Purwosari tentang penyebaran foto-foto itu. "Senin malam akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka (Sony)," kata Heri.
Atas perbuatannya itu, Heri dijerat UU nomor 32/2002 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun, dan UU Pornografi nomor 44/2008 tentang penyebaran foto asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Surya
KOMENTAR