"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat, polisi menetapkan 11 orang menjadi tersangka karena mereka membawa bom molotov dan senjata tajam," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/10).
Sisanya 67 orang, masih menurut Rikwanto, akan diadakan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya. "Mereka akan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis juga harus membuat pernyataan," ungkap Rikwanto.
Mengenai hukuman yang akan dikenakan pada anak-anak lain, polisi menyerahkan kepada komitmen orangtua murid. "Mereka sudah menyatakan memberi dukungan akan mengarahkan putranya masing-masing agar tidak terlibat tawuran. Soal digunduli atau lainnya, terserah keluarga," ujarnya.
Laili
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR