FR alias Doyok melarikan diri ke Yogyakarta bersama DD, kakaknya. Ia berangkat dengan menggunakan bis. Esok paginya ia sempat menginap di hotel sebelum diajak pindah ke sebuah rumah kos. Polisi menyisir keberadaan FR yang diketahui berada di sebuah kamar kos milik AD di wilayah Sleman.
Kamis (27/9) FR alias Doyok akhirnya dibawa ke Jakarta setelah tertangkap malam sebelumnya. "Rencananya kemarin ia akan melanjutkan pelarian ke Banyuwangi secara estafet dibantu oleh D dan GP," ujar Rikwanto. Dari keempat pelaku yang membantu pelarian FR, tiga orang berinisial DD, D, dan GP merupakan saudara FR dengan peran sebagai pengantar-jemput dan penyedia tempat tinggal (rumah kos).
Penetapan pasal 221 Ayat 1 No 2 KUHP tentang Tindak Kesengajaan Menyembunyikan Pelaku Kriminal memiliki ancaman hukuman kurung maksimal 9 bulan. Namun, Rikwanto menjelaskan ancaman pidana mengarah ke AD karena ia merupakan pihak luar dari FR. "Sedangkan terhadap DD, D, GP pasal tersebut tidak berlaku untuk tindakan menyembunyikan pelaku kriminal oleh saudara sedarah atau suami dan istri," paparnya.
Ade Ryani
KOMENTAR