Menerangkan hal tersebut, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan jika beberaoa kasus langsung ditangani di TKP dan sisanya masih didalami oleh Panwaslu.
"Kami sedang menunggu keputusan Panwaslu, apakah ini termasuk kasus pelanggaran administrasi sengketa, kekhilafan atau pidana,"ungkapnya ketika memberikan keterangan pers.
Masih menurut Rikwanto, provokator dan pelaku tersebut belum bisa diproses langsung karena mekanisme prosedur pelanggaran Pemilu yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Panwaslu.
"Tentunya polisi harus selalu berkoordinasi dengan Panwaslu untuk menyimpulkan terlebih dahulu," ujarnya sembari menjelaskan pihak polisi selalu bersikap terbuka dan berkoordinasi dengan baik dengan Panwaslu dalam menindak setiap kejadian dalam Pemilu. Nantinya hasil yang disimpulkan oleh Panwaslu akan diumumkan pada waktunya. Jika terbukti sebagai perkara pidana, polisi akan langsung bergerak menjalankan langkah selanjutnya.
Sedangkan pada kasus iklan APPSI, Polda memastikan kasus tersebut masih ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Jadi semua masih berjalan setelah laporan Panwaslu beberapa waktu lalu," ujarnya.
Mengenai Operasi Mantap Praja, Rikwanto memastikan para anggota polisi masih bekerja di lapangan. "Sesuai penugasan, mereka harus mengamankan kotak suara dari TPS sampai ke KPUD. Sampai nanti resmi dinyatakan siapa yang unggul dan hari pelantikan. Jadi memang masih terus sampai tuntas," pungkas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR