Polisi lantas mencurigai Sev. Dari hasil pemeriksaan intensif, akhirnya Sev mengakui telah membunuh Ayu. "Menurut pengakuannya, ia sakit hati kepada Ayu yang berteman akrab dengan Anisa. Kata Sev, gara-gara dekat dengan Ayu, Anisa jadi tidak menurut padanya. Ah, pengakuannya tidak masuk akal. Masak iya dia sakit hati pada anak kecil?" tutur Kasiyati maysgul.
Ia pun lantas menduga Sev tega menghabisi Ayu karena ingin memiliki perhiasan cucunya itu. "Belakangan saya dengar cerita dari pemilik warung, Sev sempat mau pinjam uang kepadanya, tapi enggak dikasih."
Selama kasus ini disidangkan, imbuh Kasiyati, ia berusaha untuk terus mengikuti bersama warga lain. "Semua warga marah pada perbuatan Sev yang kejam. Tiap sidang, warga dengan menggunakan dua mobil hadir di sidang. Tapi, sidangnya tertutup. Nah, waktu sidang putusan, kembali saya dan warga ke pengadilan. Sampai di sana, sidang sudah selesai. Menurut jadwal yang kami ketahui, mestinya sidang mulai di atas jam 11.00. Rupanya sidang berlangsung pagi. Saya dan warga merasa dibohongi," papar Kasiyati. Khusus di sidang terakhir ini Lilis juga hadir. "Saya juga kecewa tak bisa mengikuti sidang. Lebih kecewa lagi, hukumannya hanya 7 tahun."
Kekecewaan warga dilampiaskan dengan merusak rumah Sev yang tanpa penghuninya. Sejak kejadian itu, warga memang mengusir keluarga Sev. Kabarnya, mereka tinggal di rumah kerabat di Bandung. "Warga memang sangat membenci perbuatan Sev. Anak-anak muda di sini sampai membuat poster Sev dengan memberi tulisan 'pembunuh muka manis berhati iblis' Poster itu ditempelkan di mana-mana," kata Lilis.
Meski kecewa dengan vonis hukuman untuk Sev, Lilis sudah mengikhlaskan kepergian Ayu. Ia yakin, Ayu sudah tenang di sisi Allah Yang Pengasih. "Tiap saat kami mendoakan agar arwahnya tenang di sini Allah. Pekan ini, kami mengadakan tahlil 100 hari kepergiannya," ujar Lilis. Begitu banyak kenangan manis selama bersama buah hatinya yang lahir 1 November 2005 itu.
Dalam kenangannya, Ayu adalah anak manis yang tak nakal. "Dia juga pintar. Mestinya, tahun ini dia masuk SD. Dia sudah menghafal lagu untuk keperluan acara perpisahan TK. Sayang, dia tak sempat mengikutinya. Dia memang senang dengan kesenian. Suka menyanyi dan menari. Oh iya, dia suka sekali warna pink. Sebagian besar bajunya berwarna pink. Foto-fotonya dipigura dengan warna pink."
Di balik kedukaan, Lilis sempat berlega hati bisa menuruti keinginan Ayu untuk memiliki sepeda baru. "Sepedanya masih baru. Wah, ia senang sekali. Dengan sepeda barunya, dia kerap main bersama teman-temannya. Kebetulan rumah kami, kan, berhalaman luas. Teman-temannya sering datang ke rumah, termasuk Anisa. Saya juga sayang pada Anisa. Saya tahu orangtuanya, kan, tidak di rumah. Sering saya kasih uang jajan pada Anisa. Tak sangka, kedekatan Ayu dengan Anisa malah berbuah petaka."
Lilis menatap lama pada foto Ayu. Kembali matanya berkaca-kaca. Kenangan tentang Ayu memang tak akan pernah sirna...
Humas Pengadilan Negeri Garut, Daniel Ronald, SH, MHum mengatakan, proses persidangan yang mendudukkan Sev sebagai terdakwa berlangsung sesuai kaidah hukum yang berlaku. "Karena saat kejadian usianya masih di bawah 17 tahun, dia disidang dengan proses persidangan anak. DiIa juga didampingi penasihat hukum," katanya.
Menurut Daniel, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. "Dia terbukti melanggar pasal tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," papar Daniel.
Menurut fakta persidangan yang diakui pelaku, "Dia membunuh dengan cara meminumkan parfum, lalu membekapnya hingga tewas. Lalu jenazah korban disembunyikan di dalam tong berisi air dan ditutupi cucian kotor. Motif pelaku karena kecemburuan. Dia sakit hati karena adiknya sangat dekat dengan korban. Gara-gara kedekatan ini, adik pelaku lebih dekat dengan korban, sehingga tak patuh padanya. Pelaku juga mengambil perhiasan milik korban."
Henry Ismono
KOMENTAR