Mereka mempertanyakan mengapa sudah diperiksa saksi tambahan sedangkan masih ada beberapa saksi fakta lain yang belum di periksa. Mendengar interupsi ini, Majelis Hakim beranggapan JPU kurang memperhatikan hukum acara pidana yang mengatur tentang kesaksian di persidangan.
Saksi akhirnya dibatalkan, kendati JPU telah mengajukan alasan jika saksi sebentar lagi akan melanjutkan studi dan akan sulit dihadirkan kembali di persidangan.
Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (13/9) depan masih dengan agenda memperdengarkan saksi fakta yang lain.
Laili
KOMENTAR