"Kapolsek Lima Puluh AKP Bambang Rubianto, SH di ruang kerjanya, Kamis (29/8) menjelaskan, kronologis penemuan mayat bayi perempuan itu karena ada tiga orang anak-anak yang sedang bermain di parit.
"Mereka melihat seonggok benda yang terdapat dalam plastik. Setelah mengambil plastik itu mereka membuka lalu melihat di dalamnya ada bayi, kemudian semua geger," tutur Bambang.
Tersangka melahirkan anak secara sembunyi-sembunyi. "Pelaku memasukkan orok perempuan yang masih berplasenta itu ke dalam kantong plastik berwarna hitam, Jumat (24/8) sekitar pukul 08.00 pagi. Bisa saja begitu bayi itu dilahirkan langsung mereka masukan ke kantorng plastik dan dibuang di Dusun III, Desa Barung-Barung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," jelas Bambang lagi.
Awalnya, kata Bambang, pihaknya melacak siapa wanita yang hamil di sekitar ditemukannya mayat bayi itu. Akhirnya diketahui Yus pernah hamil. Awalnya, Yus tak mengakui dia baru melahirkan.
"Namun, setelah diperiksa ke Puskesmas dari hasil keterangan dokter, Yus memang baru melahirkan 1-2 hari itu. Dia juga masih mengalami nifas dengan keluar darah dan payudaranya ada ASI. Namun, saat sang ayah, Maknur, diinterogasi, pria itu malah berkilah kalau Yus sudah mempermalukan keluarga dan sebaiknya Yus diusir saja."
Yang paling fatal, lanjut Bambang, mereka melakukan hubungan suami istri hampir saban hari. Bahkan, sehari sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan Yus tetap disuruh melayani bapaknya.
Atas perbuatannya Yus akan dikenahkan tindak pidana menghilangkan nyawa anak yang masih dalam pengawasan dan perlindungan orang tuanya atau setidaknya menghilangkan nyawa/jiwa anak pada saat dilahirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 180 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 341 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Setelah tahu Yus ditahan polisi, bapaknya berusaha kabur. Akhirnya, Maknur pun ditangkap," jelas Bambang.
Kondisi keluarga dan lokasi tempat tingal Maknur dan anak-anaknya memang jauh dari rumah penduduk. Jaraknya sekitar 200-300 meter. Sehari-hari Maknur bertugas menjaga kebun kelapa sawit majikannya sekitar 2-3 hektar. Maknur kerja hanya 2 jam. Sejak jam 08.00 pagi dan pulang ke rumah jam 10.00 wib. Sehari-hari Maknur ini memang orangnya kuper dan tak mau bergaul dengan warga. Bahkan dia tak mau Salat sekalipun. Untuk perbuatannya Maknur akan terancam pasal 80 ayat (3) Subsider 341 dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sakit Hati Ditahan Polisi
Saat ditemui tabloidnova.com, Maknur berkali-kali menyesali perbuatannya. "Hancur memang saya. Terserah bapak-bapak polisi inilah apa yang cocok hukumannya buat saya. Saya akui selama ini saya cuma digoda setan. Tapi, sebenarnya anak saya sendiri yang mancing-mancing saya untuk melakukan perbuatan terkutuk itu. Apalagi, dia pura-pura menyingkapkan kainnya hingga terlihat pahanya," aku Maknur tersendat.
Menurut Maknur, dia tega melakukan perbuatan itu karena istrinya sering pergi. Kalau sudah pergi nyuci biasanya sejak pukul 06.00 pagi - 11.00 wib pagi. Pertama kali melakukan hubungan badan saya sempat 'nembak' didalam. Sesudah itu tak pernah lagi, selalu 'nembak' diluar. Mungkin, 'nembak' yang pertama kali itulah jadi janin," ujar Maknur yang tiap pagi selalu menyuruh Yus membuat poding telur dan susu.
KOMENTAR