Selama ini pihak Afriyani (termasuk beberapa rekan yang menjadi saksi di persidangan sebelumnya) menyangkal kasus kecelakaan yang menewaskan 9 orang di depan halte Kementerian Perdagangan awal Januari silam akibat penggunaan narkoba oleh sang supir. Kuasa hukum Afriyani hanya menyatakan kecelakaan murni karena kelelahan yang mengakibatkan tertidur sesaat.
Namun, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memasukkan bukti hasil uji laboratorium yang menyatakan Afriyani menggunakan ekstasi membuat kasus narkoba ini terus bergulir. Bahkan, Kamis (30/8) dihadirkan 2 saksi penyidik yang menanganinya. Keduanya menyatakan mengetahui dan menjadi saksi pengambilan sampel darah dan urin.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Haswandi, SH., M Hum, memberi kesempatan untuk Afriyani memberi tanggapan, terdakwa menyatakan menolak pernyataan Agus Sumantri dan Sugeng Harjo S. Menurut Afriyani, dari kronologis keterangan saksi sudah tidak sesuai dengan yang dialaminya. Misal, waktu pengambilan sampel darah dilakukan bukan pada esok hari (23/1) setelah dirinya diserah terimakan ke Polda Metro Jaya melainkan hari berikutnya (24/1) karena ada libur imlek.
Soal pernyataan Arisendi yang menyebut Afriyani juga turut mengonsumsi ekstasi saat di diskotik Stadium, Afriyani menjawab "Saya tidak tahu yang dikatakan Arisendi."
Laili
KOMENTAR