Kendati sempat digugurkan salah satu dakwaan mengenai adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, Jaksa menganggap ini sudah menjadi keputusan Hakim yang tidak dapat dikomentari. "Soal itu, kami tidak berhak berhak berkomentar karena telah menjadi putusan hakim," ungkap Jaksa Tamalia Rosa kepada tabloidnova.com.
Kendati demikian, Jaksa yakin putusan sidang PN Jakarta Pusat kemarin (29/8) memiliki nilai positif bagi dakwaan JPU terhadap Afriyani. Sebagaimana diketahui, Afriyani didakwa di dua pengadilan yang berbeda untuk dua perkara.
Masih menurut JPU, hasil ketuk palu hakim Rabu (29/8) yang menyatakan Afriyani bersalah menggunakan narkoba akan menjadi alat bukti baru di persidangan narkoba Kamis (30/8). "Artinya, alat bukti kami berupa surat hasil tes urin, darah dan pemeriksaan dokter sudah dapat dibawa menjadi alat persidangan narkoba," ungkap Tamalia.
Menurut rencana, Kamis (30/8) akan digelar sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang sempat disangkal pihak kuasa hukum Afriyani. Sembari meneruskan proses persidangan, JPU masih memiliki waktu 7 hari untuk berpikir menentukan langkah selanjutnya.
"Kami masih akan berpikir, apakah akan menyatakan banding," tandasnya
Laili
KOMENTAR