Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto, membacakan kesimpulan perkara. Majelis Hakim pada dasarnya sepakat dengan tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kecuali pasal yang menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan Tugu Tani.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terdapat tindakan yang meniadakan hukuman sehingga dengan demikian tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi saudara terdakwa," tandas Antonius dalam persidangan.
Sedangkan mengenai bukti narkoba, Majelis Hakim menyatakan telah terbukti adanya penggunaan narkoba berdasarkan hasil lab Dokkes Polda Metro Jaya dan Laboratorium Badan Narkotika Nasional sehingga faktor penggugur hukuman terkait narkoba dinyatakan ditolak.
"Namun karena ketentuan hukum yang berlaku, hukuman tidak dapat dijatuhkan secara akumulatif tetapi berdasarkan satu pidana dengan hukuman maksimum yang diancamkan," ungkap Hakim Antonius.
Di akhir sidang, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Afriyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang dapat membahayakan. Hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan membahayakan nyawa karena kecelakaan yang disebabkannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun.
"Memang secara meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berperilaku baik dan sudah berusaha memperbaiki hubungan dengan keluarga korban. Namun terdakwa telah meninggalkan duka yang sangat mendalam pada keluarga korban dan juga menimbulkan keresahan pada masyarakat," pungkas Antonius menjelaskan alasan vonis dijatuhkan.
Laili
KOMENTAR