"Di dalam hukum Islam tidak ada alasan yang membenarkan bahwa melepas hijab seseorang akan kehilangan hak asuh. Yang bisa menghapuskan hak seseorang itu adalah dia tidak berakal, gila, pemabuk, pezina," kata Afdal Zikri saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Menurut Afdal, melepas jilbab, bukan berarti kejiwaan Chacha terganggu, melainkan hanya pilihan. "Saya tegaskan di sini. Jilbab bukan masalah kejiwaan seseorang. Dia memakai atau tidak, itu pilihan. Itu adalah hubungan langsung yang memakai dengan Allah. Jadi kita harus menghormati setiap keputusan yang diambil. Mohon jangan sampai terlalu dipolitisir," jelas Afdal.
Afdal meminta hak asuh tak usah dipeributkan lagi. "Hak asuh anak sudah jelas. Anak berusia 1,5 tahun diasuh ibunya. Kalau dia zina, pemabuk, baru bisa haknya dicabut. Kalau sampai dia buka jilbab dan hak asuh diberikan pada Ben, itu putusan yang kontradikif. Enggak ada dasar hukumnya," tegas Afdal.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR