Tabloidnova.com - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan pihak perusahaan rekaman Nagaswara ke Mabes Polri. Inul dilaporkan oleh sang pemilik Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dengan tuduhan tak membayarkan mechanical rights alias royalti kepada pencipta dan produser lagu. Terjerat masalah serupa bukanlah yang pertama kalinya dialami Inul. Sudah berkali-kali pemilik gerai rumah karaoke Inul Vista itu 'diserang' berbagai pihak. Namun, untuk kali ini Inul terdengar santai. "Ya, dari dulu memang mau menjatuhkan aku, tapi enggak bisa," kata Inul saat dihubungi, Selasa (12/8) malam. Menurut Inul, sampai saat ini, PT Inul Vista Pratama yang ia kelola, sama sekali tak melanggar hukum. Sebab, kepingan asli lagu-lagu yang diputar di rumah bernyanyi miliknya bukanlah milik Nagaswara, melainkan milik beberapa asosiasi yang legal. "Perjanjian master aslinya bukan pada dia (Nagaswara), tapi pada asosiasi seperti KCI, WAMI dan RAI," tegas Inul. Selama ini, Inul mengaku bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi resmi yang menaungi semua rumah karaoke. Ia menilai semua lagu yang dimiliki oleh asosiasi tersebut, boleh diputar di rumah karaokenya yang kini mencapai 90 gerai. "Kalau kita dapat kerjasama dengan mereka, otomatis label dan artis yang bernaung disitu juga bisa atau boleh kita pakai lagunya," tukas Inul. Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR