Dalam akun twitter Farhat membuat pernyataan "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual ke orang Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina !".
Hal ini membuat gerah beberapa pihak seperti pengacara muda Ramdan Alamsyah dan juga ketua umum Dewan Pimpinan Pusat PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia), H. Anton Medan.
"Farhat Abbas seenaknya mengatakan 'apapun plat nomornya tetap Cina'. Itu menunjukkan tidak ada penghargaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ramdan ketika membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (9/1) pukul 12.00 WIB.
Menurut Ramdan, pernyataan Farhat ini sudah tidak mengindahkan apa yg diajarkan pendiri bangsa juga tercantum di Pancasila (slogan Bhinneka Tunggal Ika). "Ini berbahaya bagi kesatuan bangsa Indonesia," tandas Ramdan.
Ramdan melaporkan atas nama pribadi, warga DKI Jakarta, atas nama Komunitas Intelektual Muda Betawi dan sebagai salah satu deklarator HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia).
"Ahok adalah wakil Gubernur yang menjaga kesatuan tapi kenapa diserang seperti itu. Saya merasa, ini mengancam persatuan dan kesatuan khususnya di DKI Jakarta. Saya tidak ingin adanya perpecahan, diskriminasi dan permasalahan yang timbul akibat ulah Farhat Abbas,"ujar Ramdan.
Kendati Farhat telah meminta maaf di twitternya, Ramdan menganggap proses hukum tetap harus berjalan. Atas tindakannya, menurut Ramdan, Farhat layak dikenakan UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras, pasal 45 ayat 2 dan UU ITE pasal 27 ayat 2 dapat menimbulkan perpecahan di warga masyarakat.
Laili
KOMENTAR