Jika Rasyid sudah dinyatakan pulih optimal, penyidik akan meneruskan proses BAP dan akan dilanjutkan dengan rekonstruksi TKP. "Kalau nantu sudah bisa diperiksa lagi dan BAP lengkap beserta keterangan para saksi dan rekonstruksi TKP akan segera dijadikan berkas dan dikirim ke kejaksaan," demikian ujar Rikwanto kepada tabloidnova.com.
Soal status Rasyid sendiri, masih menurut Rikwanto, saat ini masih tersangka dan belum sebagai tahanan. Hal ini menjelaskan jika selama proses hukum yang berjalan, Rasyid masih dalam tanggungan keluarga Hatta Rajasa. Demikian pula biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan kesehatannya.
Disinggung soal materi pemeriksaan yang sudah dilakukan, Rikwanto menegaskan, Senin (7/1) sudah dilakukan pemeriksaan BAP berkisar mengenai apa yang terjadi, apa yang disaksikan dan dilakukan Rasyid saat kejadian kecelakaan di tol Jagorawi km 3.500.
Laili
KOMENTAR