Kejahatan ini diancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda 60 sampai dengan 300 juta.
Ketika dikonfirmasi apakah akan dikenakan UU ITE mengenai transaksi elektronik, Audie menegaskan tidak akan menambahkan pasal ITE terlebih dahulu. "Kita fokus pada kejadian penjualan anak. Dan ini ditangani oleh unit cyber crime karena penjualan anaknya menggunakan media online," tandasnya.
Menurut Audie, pihak kepolisian tidak akan gegabah. Subdit Cyber Crime akan melihat dahulu posisi masing-masing pihak sebagai apa. "Apakah tokobagus bisa diposisikan sebagai ikut serta atau bagaimana, belum bisa disampaikan sekarang. Masih akan bergantung pengembangan nanti," ujarnya.
Sedangkan mengenai adanya respon dan si pelaku posting iklan sendiri, berdasarkan pengamatan subdit Cyber Crime, mereka baru pertama kali memasang iklan ini. "Dan iklan satu-satunya, ya, penjualan bayi itu.
Laili
KOMENTAR