Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, SIK, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan situs tersebut untuk mengecek. "Sejak kasus pertama, kami sudah melakukan koordinasi untuk mengecek. Siapa tahu bisa dengan tindakan cepat menemukan log in IP address-nya," ujar Audie.
Akibat tidak adanya proses log ini atau pencatatan keluar-masuk data ini tentunya menyulitkan pengungkapan siapa yang mem-posting iklan penjualan bayi tersebut. "Kalau saja ada log in address, bisa diketahui darimana si pemilik memosting iklannya," ungkap Audie menyayangkan.
Kesulitan yang ditemui ini akhirnya menjadi pekerjaan subdit Cyber Crime PMJ untuk mencari sang pemilik iklan tersebut.
"Nanti akan pakai cara lain untuk menemukan si pengirim iklan. Pastinya akan diupayakan melalui cara lain," janji Audie.
Laili
KOMENTAR