"Soal cekal, keluarga Rasyid (Hatta Rajasa) sudah memasrahkan urusan hukum pada pihak kepolisian. Ya, kita pegang saja itu, jadi tidak perlu lagi ada pencekalan," ungkapnya.
Perkembangan terakhir kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rasyid Rajasa sendiri, kemarin bertambah kembali 4 orang saksi. Dua orang saksi dari pamwal dan 2 orang lagi merupakan anggota Jasa Marga yang menangani masalah kecelakaan lalu lintas. "Jadi total sudah 17 saksi yang diperiksa. Saksi bertambah dan sudah diperiksa sesuai perannya masing-masing," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya telah diperiksa 14 orang saksi diantaranya Frans J. Sirait (pengemudi Luxio), Nung (korban), Eman (suami Nung), Prillia Kinanti (teman dekat Rasyid), Ipda Suhadi (anggota Polres Jakarta Utara yang kebetulan lewat), Bripka Cahyadi (anggota PJR), Brigadir Dedi Supriyanto (anggota PJR), Unggul (derek), Komang (derek), Momon (Derek), Aiptu Endang (anggota Lantas Satwil Jakarta Timur), dan Ny. Almarhum Harun.
Polisi tengah mengumpulkan seluruh keterangan para saksi dan dikonfirmasi pada masing-masing pihak oleh penyidik. Dari sekian banyak masukan, penyidik akan menarik kesimpulan berdasarkan kesaksian-kesaksian.
"Keterangan saksi ini banyak namun kita perlu hormati jika kewenangan ini semua di tangan penyidik. Jika sudah dikumpulkan nanti penyidik laka lantas baru bisa memutuskan apakah akan ditahan atau tidak," ujar Rikwanto lebih lanjut.
Menurut Rikwanto, kasus kecelakaan Rasyid ini sudah ditangani sesuai profesional dan seluruh proses ini perlu dihormati sesuai proporsinya.
Laili
KOMENTAR