"Pelaku akan diancam pasal 81 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditambah pasal pemberatan karena pelaku adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Ancaman hukumannya bisa di atas 12 tahun penjara," ungkap Pittor pada tabloidnova.com.
Hingga saat ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan mulai saksi pelapor hingga saksi lainnya. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Tangerang juga telah diberikan kepada penyidik PPA Polresta Tangerang Sri Ningsih. Sayangnya hingga saat ini terlapor belum juga ditangkap oleh pihak yang berwajib.
"Seharusnya memang satu kali dua puluh empat jam sudah ditahan. Tapi polisi bilang masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Kami juga belum diberi tahu hasil visum yang diberikan rumah sakit," ujar Pittor lagi.
Kendati belum ada penahanan, Pittor bertekad bersama lembaga bantuan hukumnya akan terus mengawal proses hukum hingga semua selesai.
Sementara waktu, masih menurut Pittor, N dan A dibawa ke rumah aman. Apalagi masih banyak rekan-rekan terlapor yang mendesak N mencabut laporannya di polisi.
Laili
KOMENTAR