"Rencananya akan diberlakukan di jalur utama atau protokol dan yang dilewati oleh busway," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (11/12).
Pelaksanaan plat nomor ganjil atau genap yang boleh melintas pada jam tertentu ini dilaksanakan selama 6 hari dengan selang seling hari dikenakan pada masing-masing plat. Misal, Senin, Rabu dan Jumat untuk plat ganjil. Sedangkan Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk kendaraan berplat genap. Begitupula sebaliknya.
"Nanti akan disosialisasikan dahulu melalui media massa, media elektronik, penerangan, penyuluhan langsung di lapangan dansebagainya," ungkap Rikwanto lagi.
Pada tahap awal, aturan ganjil-genap ini akan diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol ibukota dan tol Jakarta-Bandung serta akan dibangun area traffic monitoring center oleh Korlantas Polri.
"Aturan lalu lintas ini nantinya juga akan didukung dengan CCTV dan e-TLE. Jadi nanti yang melanggar akan dimonitor dan akan dikirimi surat tilang jika memang melanggar lalu lintas," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR