Seperti diberitakan sebelumnya, BP melaporkan FA telah memerasnya senilai 5 juta rupiah yang ditransfer lewat ATM. BP terpaksa mentransfer FA karena diancam akan dilaporkan ke perusahaan tempatnya bekerja karena telah berselingkuh dengan rekan sekerja.
Kini, BP ganti dilaporkan oleh IN dengan tuduhan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan di Polres Kota Tangerang dengan nomor laporan LP/4389/K/XI/2012/Retsa Tangerang 30 November 2012. Kuasa hukum IN, Frederich Yunadi, mengatakan jika BP telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap IN 4 Oktober 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, di hotel berbintang di BSD Serpong Kota, Tangerang Selatan. "Kejadian ini sudah berlangsung sejak korban masih bekerja di bank yang sama dengan pelaku (BRI) tahun 2010," ungkap Frederich.
Awal mula kejadian, IN yang sempat dinyatakan tidak diterima bank swasta nasional ditelepon oleh kepala cabang (BP) bank tersebut secara personal. Terlapor menawarkan IN dapat diterima sebagai tenaga lepas di tempatnya. "Merasa butuh pekerjaan, klien kami terima tawaran itu dengan polosnya," tandas Frederich.
Semenjak itu, BP kerap memanggil IN ke ruangan dan meminta melayaninya. BP kerap memaksa namun untuk tidak sampai terjadi hubungan badan. Sikap BP ini membuat IN kerap menjadi buah bibir di lingkungan pekerjaan. Hingga suatu kali IN terpaksa mundur dari pekerjaan karena merasa tertekan. "Klien kami hanya bekerja 3 bulan di BRI Balaraha, Tangerang. Jadi dari 13 Desember 2010 hingga 29 Februari 2011," tambah Frederich lagi.
Sayangnya, setelah IN keluar dari pekerjaan pun, BP masih kerap menghubunginya. Kebetulan IN sedang membutuhkan uang untuk menambal kebutuhan rumah tangganya bersama FA dan BP menawarkan sebuah pekerjaan. Terjadilah pertemuan di sebuah hotel di BSD Serpong pada tanggal 4 Oktober 2012. Saat mengobrol di kamar, BP mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap IN. Ternyata, keberadaan IN di hotel tersebut diketahui suaminya, FA. Sang suami kemudian menggerebek mereka dan BP memohon agar masalah tidak diperpanjang. BP juga menawarkan ganti rugi sebesar 200 juta rupiah yang akan dibayar bertahap.
Sayangnya, dalam pertemuan FA dan BP di mal kawasan Senayan tanggal 15 Oktober 2012, BP membawa sejumlah orang yang mengaku anggota serse Polda Metro Jaya. IN kemudian menemukan FA sudah diborgol dalam mobil tanpa surat tugas dan identitas.
Laili
KOMENTAR