Dalam sidang perdana ini, Nani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan ketika melakukan transaksi jual beli tanah dengan Reno Yanuar. Jaksa mendakwa, Nani ingkar janji untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut yang ternyata sedang "disekolahkan" di BRI Cibeber, Cilegon.
"Padahal saat kesepakatan jual beli, terdakwa berjanji akan menyerahkan sertifikatnya yang dikatakan ada di rumah kakaknya," kata jaksa penuntut umum, Mulyana.
Dalam transaksi jual beli ini, menurut Mulyana, Reno Yanuar sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 35 juta kepada Nani. Tak hanya itu, pada kesempatan berikutnya, Reno juga menyerahkan uang senilai Rp 27 juta. Uang tersebut, kata Mulyana dipakai Nani untuk membayar cicilan di BRI.
Atas perbuatan tersebut, Mulyana mendakwa Nani melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang bisa diancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara tim pengacara Nani, Rachmatullah Roeslan, Hermawanto, Tota P Samosir, dan Ferry Renaldy menilai bahwa apa yang dilakukan antara Nani dan Reno itu adalah perbuatan jual beli yang masuk ke ranah hukum perdata. Selain itu, Rachmat menjelaskan bahwa jual beli rumah dan tanah tersebut tidak masuk karena hanya dihargai Rp 65 juta. "Padahal sertefikat tanah dan laku sebagai jaminan pinjaman bank sebesar Rp 400 juta."
Alasan lain, kenapa kliennya tidak menyerahkan sertifikat tersebut karena sampai saat ini Reno belum melunasi pembayaran tanah tersebut. "Jadi wajar jika sertifikat belum diserahkan."
Krisna
KOMENTAR