Rabu (21/11) siang, Defi didampingi kuasa hukumnya Aga Khan,SH., membuat laporan bernomor LP/4003/XI/2012/PMJ Ditreskrimum. "Mungkin memang kami baru melaporkan sekarang karena selama ini yang bersangkutan masih ragu-ragu dan berkonsultasi soal hukum soal kasusnya," ungkap Aga Khan mewakili kliennya. Seperti diketahui, Mef mengaku dipukul Diego Michiels pada Kamis (8/11) lalu.
Saat melaporkan, korban juga didampingi kakak serta rekan-rekan yang memberi support. Menurut penuturan korban kepada pengacara, saat kejadian pemukulan, Mef Paripurna di Club Domain, Senayan City, Jakarta, Defi juga menjadi korban berantai yang dilakukan oleh kelompok Mef.
"Jadi, ada perkelahian dua kelompok di dalam club, kondisinya gelap dan sama-sama dibawah pengaruh alkohol. Klien saya tidak menggunakan narkoba. Posisinya, dia (Defi) baru keluar dari toilet lalu dikeroyok gerombolan Mef," ungkap Aga.
Usai kejadian, Defi belum berani melapor pada siapapun karena kurang paham siapa sang pelaku. Baru setelah Defi melihat beritanya di televisi, baru Ia tahu jika pelakunya adalah Mef. Aga yang diajak berkonsultasi kemudian yakin jika posisi Defi kuat secara hukum karena ada bukti pengantar visum luka-luka yang diderita di kepala kiri korban. Bahkan saat menggelar jumpa pers, Defi menunjukkan bekas luka yang masih terlihat jelas di kepalanya yang plontos.
Atas kejadian ini, kuasa hukum Defi meminta agar penyidik segera melakukan tes narkoba dan alkohol terhadap Mef Paripurna. Aga yakin tidak semua laporan Mef benar adanya.
"Laporan ini sudah atas praduga tak bersalah, kami juga punya hak yang setara di mata hukum!" tandas Aga.
Laili
KOMENTAR