Kepala Polisi Penang, Deputi Comm Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan ketiganya ditangkap pada Jumat malam setelah korban mengajukan laporan ke Bandar Perda.
"Mereka telah dinonaktifkan menunggu hasil penyelidikan," kata Abdul, seraya menambahkan bahwa ketiganya diduga melanggar KUHP Bagian 376.
Dalam laporannya, korban yang merupakan seorang pekerja restoran, mengatakan ia tengah menumpang sebuah taksi di dekat sebuah mal perbelanjaan Pacific, sekitar pukul 06.20 pagi di hari Jumat.
Saat itulah para polisi bejar yang menumpang sebuah mobil patroli mengikuti taksi yang ditumpanginya, sebelum menghentikannya.
"Pada awalnya, mereka meminta izin sopir taksi. Mereka kemudian meminta saya untuk menunjukkan paspor saya. Tetapi saya hanya memiliki fotokopi paspor, mereka bilang saya harus pergi bersama mereka ke kantor polisi," katanya.
Namun malang, ia malah digilir oleh para polisi bejat tersebut setibanya mereka di kantor polisi.
"Di kantor polisi, salah seorang polisi mengatakan kepada saya bahwa saya ditahanan, dia kemudian memeriksa berapa banyak uang yang saya punya," lanjutnya.
Setelah puas melampiaskan birahinya, ia diantar ke rumahnya yang berada di Taman Indrawasih, Prai menggunakan mobil polisi. "Mereka mengancam saya untuk tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian itu," tuturnya.
.
.
.
Tribunnews
KOMENTAR