Cerita bermula ketika PT ARS milik Syaja bekerja sama dengan PT Mitra Bisnis Mandiri (PT MBM) dimana Hendra berkedudukan sebagai direktur utama perusahaan travel haji tersebut. Sayangnya, saat tiba jadwal pemberangkatan haji tahun 2012 ini, beberapa jamaah travel PT MBM dinyatakan batal berangkat.
"Terlapor mengajak pelapor bertemu di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Setelah pertemuan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2012, Syaja dipaksa mengantar Hendra ke kantor PT ARS yang berada di Jl. Cawang Baru Tengah no. 80, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, Hendra meminta Syaja mengembalikan dana jamaah PT MBM saat itu juga. "Naun karena hari libur, permintaan tersebut terpaksa tidak dapat dipenuhi oleh pelapor. Dan pelapor meminta waktu untuk memenuhinya," tambah Rikwanto.
Merasa dikelabui oleh mitra kerjanya, Hendra meminta paksa kunci kendaraan pelapor Mitsubishi Pajero No pol B 197 ARS dengan alasan akan mengambil handphone. Hendra kemudian juga meminta kunci kantor dan mengunci Said Ali Fakhri (salah satu pegawai PT ARS) yang masih berada di dalamnya. Hendra menyatakan korban tidak boleh pulang hingga masalah ini selesai.
"Kemudian datang korban 2 (Gholaba Muyasaroh) dan korban 3 (Rina Malinda) bermaksud membantu menyelesaikan masalah. Ketika korban 2 datang, dia dipaksa menandatangani surat pengembalian uang dan penyitaan barang-barang kantor serta barang pribadi PTARS," papar Rikwanto.
Lantas, ketiga korban disekap di kantor PT ARS. Hingga laporan ini dibuat, ketiga korban masih disekap dan kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laili
KOMENTAR