Menurut Rikwanto, jika memang ditemukan kebenaran fakta di lapangan, polisi tidak akan segan-segan mencabut SIM Novi Amalia karena perilaku yang telah terbukti membahayakan masyarakat umum. "Akan ada evaluasi juga atas kejadian kemarin (Kamis) dan bisa diadakan pencabutan sesuai faktanya," ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novi telah mencelakai 7 orang pengguna lalu lintas lain saat berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras dan ekstasi. Novi menabrak hingga 7 kali sebelum akhirnya diamankan oleh polisi, Kamis (11/10) petang menjelang malam. Saat diamankan Novi hanya mengenakan bikini dan membuang semua pakaian berikut dompet, HP dan identitasnya.
"Jika telah didalami dan BAP memenuhi fakta-fakta yang dimaksud, dia bisa dikenakan pasal 310 mengenai pelanggaran lalu lintas. Juga dikenakan pasal tentang psikotropika dalam hal ini konsumsi ekstasi. Namun hal ini akan dikuatkan setelah BAP," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR