"Jika nanti ada tersangka baru yang muncul, perannya bisa jadi semua yang terlibat terkena pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang maupun lainnya," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto.
Untuk kasus tawuran Manggarai, menurut Rikwanto prosesnya telah menjelang final. "Mudah-mudahan minggu ini bisa P-21 oleh kejaksaan. Dan kemudian kita menunggu lanjutan tahap keduanya," ujarnya memastikan.
Sedangkan rencana rekonstruksi tawuran SMA 70 menurut rencana akan dilakuka dalam minggu ini. "Kalau tidak Kamis, Jumat atau Sabtu. Mudah-mudahan segera dipastikan diantara ketiga hari tersebut dan didapat waktu yang tepat supaya lekas dituntaskan berkasnya dan dikirim ke kejaksaan," harapnya.
Laili
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR