Kesimpulan ini didapat dari tes urin terhadap para tersangka, termasuk EK dan GL. Dan, ternyata EK dan GL tidak menggunakan narkoba.
Walaupun tidak terbukti narkoba pada EK dan GL, proses hukum dengan ancaman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, juga pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (pertimbangan usia di bawah umur sehingga ancaman hukuman dikurangi sepertiga, menjadi 5 tahun penjara), dipastikan pihak kepolisian akan tetap berjalan terus.
Laili
KOMENTAR