Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, karyawan swasta, warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan itu telah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, peristiwa yang merenggut kesucian Rn itu terjadi Kamis pekan lalu sekitar pukul 19.30. Saat itu korban hendak berangkat sholat tarawih di Masjid Baitul Fat'ta. Saat sedang menuju masjid, tiba-tiba Dw mengajak Rn untuk jalan-jalan dan mengobrol di Jalan Lingkar Mambunut, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat berada di jalan lingkar dimaksud, pelaku lalu memberikan korban minuman kemasan botol yang sudah disiapkannya.
Dari pengakuan korban, saat meminum minuman tersebut ia merasa pusing dan setengah sadar. "Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuat alas dari mukenanya dan membuka celana yang dipakai korban. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Sebelumnya pekan lalu Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka mengamankan Al alias Ical (27) karena mencabuli Dw (10) anak kandungnya sendiri.
.
Tribun Kaltim
KOMENTAR