Pria berinisial MY (30) dan wanita berinisial Rs (36) diserahkan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. Hingga Senin (6/8/2012) sore, pasangan tersebut masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kepada penyidik Satpol PP dan WH, MY mengaku mendatangi rumah kos Rs, pada Senin (6/8/2012), sekira pukul 01.00 WIB setelah mereka janjian lewat SMS. Setiba di rumah itu, MY berjalan lewat pintu belakang dan langsung masuk ke kamar janda tiga anak asal Jawa Tengah tersebut.
Mereka mengaku sempat cok siangen (berhubungan badan--red) kedua kali setelah sebelumnya pernah melakukannya di rumah kos Rs pada Juli 2012. Usai berhubungan untuk kedua kali itu, MY meninggalkan rumah kos tersebut.
"Mereka kemudian ditangkap warga setempat dan dibawa kembali ke rumah kos itu untuk dipertemukan dengan Rs sambil menunjukkan tempat mereka berhubungan," kata Fadhil, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh kepada Prohaba, kemarin.
Menurutnya, perbuatan pasangan yang mengaku kenal lewat HP dan baru tiga minggu pacaran itu melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat. Ancamannya, maksimal masing-masing sembilan kali cambuk.
"Kami masih membina keduanya sambil menunggu dijemput keluarga masing-masing. Nanti juga dibuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Fadhil, didampingi Kasi Penyidikan Syariat Islam Rusdian.
.
.
Serambi Indonesia
KOMENTAR